INGATLAH.COM – Niat seorang petani di Indragiri Hulu (Inhu) mengusir tawon dengan membakar pelepah sawit kering justru berujung petaka.
Api yang ditinggalkan kemudian membesar dan meluas hingga membakar sekitar 0,25 hektare lahan di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat pada Minggu (13/9/2026) malam.
Kasus tersebut langsung ditangani Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo yang baru dua hari menjabat.
Ia memimpin personel mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran lahan.
Gerak cepat tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AK alias Pasaribu yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya hingga api meluas.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam mencegah dan menindak aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran lahan, Kapolsek Rengat Barat bersama personel dan Camat langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan,” ujar Aiptu Misran. Selasa (15/9/2026).
Informasi kebakaran diterima kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AKP Sunaryo yang baru melaksanakan serah terima jabatan pada Jumat (11/9/2026), langsung memimpin personelnya menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan AK alias Pasaribu berada di sekitar lahan yang terbakar.
Kapolsek kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan terkait asal mula api.
Dari pemeriksaan tersebut, AK mengakui sebelumnya membakar pelepah sawit kering di lahan miliknya.
Kepada petugas, ia mengaku datang ke lahan sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput dan anak kayu yang tumbuh setelah proses steking. Saat berada di lokasi, ia merasa terganggu oleh tawon-tawon kecil.
Ia kemudian mengambil pelepah sawit kering dan membakarnya dengan tujuan mengusir tawon. Pelepah yang dibakar tersebut telah dilipat dengan ukuran sekitar satu meter.
Sekitar pukul 17.45 WIB, AK meninggalkan lokasi setelah mendengar azan dari masjid yang menandakan waktu salat Magrib.
Sebelum pergi, ia mengaku sempat berusaha memadamkan api dengan memukul-mukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu.
Namun, ia tidak memastikan secara menyeluruh bahwa bara api telah benar-benar padam.
Tak lama setelah ditinggalkan, api kembali membesar dan merambat hingga membakar lahan.
Sekitar pukul 18.20 WIB, AK mengetahui bahwa lahan miliknya telah terbakar.
Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit dan satu buah mancis.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,25 hektare.
Aiptu Misran mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk dengan alasan membersihkan lahan maupun membakar material kering dalam jumlah kecil.
“Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Penangkapan tersebut menjadi gebrakan perdana AKP Sunaryo setelah dipercaya memimpin Polsek Rengat Barat. Baru dua hari setelah serah terima jabatan, ia langsung turun ke lapangan dan memimpin penanganan laporan Karhutla.
Polsek Rengat Barat mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi meluas.
Penanganan cepat di lapangan diharapkan dapat mencegah kebakaran berkembang lebih besar sekaligus menjadi peringatan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.





