DumaiHukrimRiauUtama

Tersangka Perambahan Kawasan Mangrove di Dumai Ternyata Lansia 66 Tahun

×

Tersangka Perambahan Kawasan Mangrove di Dumai Ternyata Lansia 66 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka Perambahan Kawasan Mangrove di Dumai Ternyata Lansia 66 Tahun
Tersangka Perambahan Kawasan Mangrove di Dumai Ternyata Lansia 66 Tahun

INGATLAH.COM – Ternyata, tersangka perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, merupakan seorang petani lansia.

Pria itu berinisial N alias B berusia 66 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah penyidik mengungkap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah.

Meski sehari-hari berprofesi sebagai petani, N alias B diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan yang dipersiapkan menjadi areal perkebunan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan satu unit ekskavator di lokasi.

Alat berat itu kemudian diamankan dan dijadikan salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perkara tersebut bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.

Baca Juga  35 Tersangka Karhutla Diproses, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi

“Petugas kemudian turun ke lokasi untuk memastikan dugaan aktivitas yang dilaporkan,” kata Ade.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang menunjukkan adanya pembukaan kawasan.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” ujar Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).

Untuk mengetahui luas kawasan yang telah digarap, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

Tim kemudian melakukan pemetaan terhadap kawasan yang telah mengalami pembukaan atau land clearing.

Hasil pemetaan menunjukkan luas area yang telah digarap mencapai 111,77 hektare. Kawasan tersebut diketahui merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.

Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan untuk mempersiapkan kawasan tersebut menjadi areal perkebunan. Dalam aktivitas tersebut, alat berat diduga digunakan untuk membuka kawasan.

Baca Juga  Kisah Maradona dan Danil, 2 Mualaf yang Mantap Memilih Islam di Pekanbaru

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

Dua ahli yang dimintai keterangan terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli dan sejumlah alat bukti, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.

Selain mengamankan satu unit ekskavator, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Ade mengatakan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.

Atas dugaan perbuatannya, N alias B dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut.

Ade menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.