HukrimDumaiRiau

Polda Riau Tindak Perambahan Mangrove Dumai, Dirreskrimsus: Bukti Green Policing Berjalan

×

Polda Riau Tindak Perambahan Mangrove Dumai, Dirreskrimsus: Bukti Green Policing Berjalan

Sebarkan artikel ini
INGATLAH.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, ternyata Anggota DPRD Kampar berinisial F,  hingga kini belum ditahan. Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang sakit. "Saat ini tidak dilakukan penahanan, karena (tersangka) sakit," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026). Ade belum menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang dialami F. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan Ketua DPD salah satu partai tersebut, Ade belum memberikan jawaban. Namun, Ade memastikan proses hukum terhadap F tetap berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Benar sakit. Minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau," ujar Ade. Selain alasan kesehatan, penyidik juga menilai F bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Menurut Ade, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. "(Tersangka) sangat kooperatif dari mulai proses lidik hingga penyidikan," sebutnya. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar pada Kamis (24/9/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan F sebagai tersangka utama atas dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. "Benar, F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit," kata Ade saat itu. Lokasi yang menjadi objek perkara berada di wilayah Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan hutan yang diduga dirambah dan ditanami kelapa sawit mencapai sekitar 60 hektare. "Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit," ungkap Ade. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari tahap sebagai saksi hingga akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Meski telah berstatus tersangka, F belum dilakukan penahanan. Penyidik sebelumnya menyebut masih melengkapi pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kampar tersebut. "Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F," kata Ade. Kini, setelah penyidik menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau, proses hukum kasus dugaan perambahan sekitar 60 hektare kawasan hutan tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(ist)

INGATLAH.COM – Terungkapnya dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menjadi perhatian serius Polda Riau.

Kawasan yang diduga telah dibuka tersebut merupakan ekosistem mangrove atau ekoton mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir.

Kasus ini diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Penyidik menetapkan pria lansia berinisial N alias B  sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti dugaan pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan serta satu unit ekskavator.

“Di lokasi, petugas menemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman dan pembagian lahan,” katanya.

Baca Juga  Ekspor Riau Awal 2026 Tumbuh 10,31 Persen, CPO Jadi Penopang Utama

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan TKP bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

Hasil pemetaan menunjukkan lahan yang telah digarap mencapai 111,77 hektare.

Polisi menduga kawasan tersebut dibuka untuk dipersiapkan menjadi areal perkebunan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli.

Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, N alias B kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ekskavator, sejumlah dokumen dan hasil pemetaan turut diamankan sebagai barang bukti.

Ade menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

  • Komitmen Green Policing 

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Baca Juga  Selain Tetapkan Tersangka, Polda Riau Sita Ekskavator Kasus Perambahan 111,77 Hektare Mangrove Dumai

Program tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga mendorong upaya pencegahan dan pengawasan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Mangrove diketahui berperan sebagai benteng alami kawasan pesisir. Vegetasi ini juga memiliki kemampuan menyimpan karbon dan membantu menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara itu, ekoton mangrove merupakan zona transisi dan penyangga antarekosistem.

Keberadaannya berperan dalam menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati.

Karena itu, kerusakan kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan pesisir.

Polda Riau mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak kawasan hutan.

Pengawasan bersama diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga kerusakan lingkungan dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.