INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial JP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Rokan Hulu, Sabtu (5/9/2026).
Pria yang diketahui berusia 39 tahun itu diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Status tersangka JP dibenarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra.
“Ulah JP mengakibatkan Karhutla seluas 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” katanya.
AKBP Emil menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya titik api di Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang menguasai dan beraktivitas di lokasi tersebut.
“Penyelidikan mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan. Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
AKBP Emil juga menjelaskan, disekitar lokasi Karhutla petugas menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Polisi juga menemukan dua unit chainsaw di sekitar pondok.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
JP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Kehutanan terkait dugaan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.





