HukrimPekanbaruRiau

Bukan Kencan, Malah Dijebak! Komplotan MiChat Peras Korban di Hotel Pekanbaru

×

Bukan Kencan, Malah Dijebak! Komplotan MiChat Peras Korban di Hotel Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Bukan Kencan, Malah Dijebak! Komplotan MiChat Peras Korban di Hotel Pekanbaru
Bukan Kencan, Malah Dijebak! Komplotan MiChat Peras Korban di Hotel Pekanbaru

INGATLAH.COM – Niat bertemu perempuan yang dikenal melalui aplikasi MiChat berubah menjadi mimpi buruk bagi MR (34).

Bukannya mendapatkan pertemuan sesuai kesepakatan, pria tersebut justru didatangi sejumlah orang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan di sebuah kamar hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Peristiwa itu terjadi Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sebelumnya memesan seorang perempuan melalui MiChat.

Setelah perempuan tersebut datang ke kamar, dua pria tiba-tiba masuk dan diduga mengancam serta meminta sejumlah uang.

Situasi semakin mencekam setelah beberapa rekan lainnya datang. Sejumlah barang milik korban kemudian dibawa pergi, di antaranya Vivo Y21 warna biru, Redmi Note 15 warna hitam dan power bank berkapasitas 60.000 mAh.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru.

Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk membongkar siapa saja yang berada di balik aksi jebakan tersebut.

Baca Juga  Sukses Dorong Investasi dan Green City, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Raih detikSumatera Award 2026

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat.

Keduanya diketahui berada di Hotel Radja, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.

Tim Opsnal kemudian bergerak dan menangkap FS (20) serta DS (26). Polisi tidak berhenti di dua tersangka.

Pengembangan berikutnya membawa petugas ke kawasan Jalan Tanjung Datuk.

Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, polisi kembali menangkap tiga orang, yakni CT (42), PS (22) dan JM (19).

Kelima tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Kompol Romi, Selasa (1/9/2026).

Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK serta tiga unit ponsel merek Vivo, Samsung dan Realme yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil pengembangan mengungkap dugaan aksi komplotan itu tidak hanya terjadi sekali.

Baca Juga  Begini Indahnya Ramadan yang Sukses Menggetarkan Hati Ratusan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru

Polisi menduga mereka telah beraksi sebanyak tiga kali selama Agustus 2026 dan meraup uang hingga puluhan juta rupiah.

Empat orang lainnya yang diduga terlibat, yakni K, P, S dan G, kini masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara menegaskan pengejaran terhadap para buron terus dilakukan.

Polisi juga masih mendalami struktur serta peran setiap anggota komplotan.

Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui aplikasi daring.

Setiap pertemuan atau transaksi dengan orang yang belum dikenal diminta dilakukan secara aman dan masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.