INGATLAH.COM – Dua pelaku yang diduga terlibat penyerangan warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau ditangkap polisi.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rezi Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, ia belum mengungkap identitas kedua pelaku maupun motif di balik penyerangan yang menyebabkan puluhan warga mengalami luka-luka.
“Dua pelaku sudah ditangkap,” kata Rezi, Jumat (21/8/2026).
Rezi menjelaskan, perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, dua orang yang ditangkap diduga berperan dalam menyediakan sarana yang digunakan dalam aksi penyerangan.
“Yang ditangkap masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut.
- Serangan di Mess Perkebunan
Kasus penyerangan ini terjadi di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, pada Jumat (14/8/2026).
Saat kejadian, puluhan warga sedang beristirahat di sebuah mess setelah bekerja membersihkan kebun. Secara tiba-tiba, sekelompok orang dalam jumlah besar mendatangi lokasi menggunakan sejumlah kendaraan.
Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan menggunakan berbagai jenis senjata.
Sebanyak 25 warga dilaporkan menjadi korban. Mereka mengalami luka-luka, bahkan satu korban disebut berada dalam kondisi kritis.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan perkebunan sawit di kawasan Afdeling 19 dan Afdeling 21.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan lahan yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 2.000 hektare. Dari lahan tersebut, sekitar 1.015 warga disebut menggantungkan sumber penghidupannya.
Menurut Aziz, lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Torganda melalui pola “Bapak Angkat” dengan Koperasi Karya Bakti sebagai mitra.
Namun, pada 2025, lahan tersebut disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut berada dalam kawasan hutan. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut kemudian berupaya mengambil kembali pengelolaannya.
- Warga Duga Ada Keterlibatan Agrinas
Dalam keterangannya, Aziz sebelumnya juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam rangkaian penyerangan tersebut.
Ia mendasarkan dugaan itu pada surat yang disebut dikirim kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026.
Menurut Aziz, salah satu poin dalam surat tersebut meminta agar perusahaan tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrokan berdarah di lapangan.
“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas,” ujar Aziz.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari informasi dan tudingan pihak warga. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor, motif, serta rangkaian peristiwa penyerangan tersebut.
- Agrinas Bantah Memihak
Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menyebut perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Ia membenarkan adanya benturan antar kelompok di lapangan yang mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.
“Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis,” kata Bambang.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Agrinas mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang juga menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak memihak salah satu kelompok yang terlibat dalam konflik internal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong penyelesaian konflik secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kini, penangkapan dua orang tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam penyerangan terhadap 25 warga serta apa motif di balik aksi kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan sawit tersebut.





