HukrimBengkalisRiau

Ungkap Penyebab Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Libatkan 5 Ahli

×

Ungkap Penyebab Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Libatkan 5 Ahli

Sebarkan artikel ini
Ungkap Penyebab Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Libatkan 5 Ahli
Ungkap Penyebab Karhutla di Bengkalis, Polda Riau Libatkan 5 Ahli

INGATLAH.COM – Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Lokasi yang menjadi objek utama yaitu di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Catatan ingatlah.com, jebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk menelusuri penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penyidikan di lapangan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pakar yang memiliki keahlian berbeda.

Lima ahli tersebut terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo yang memiliki kompetensi di bidang kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli di bidang pemetaan.

Baca Juga  Tak Ada Sekat Seragam Polisi dan Anak Disabilitas, Polres Kampar Nobar Film “Istimewa”

Tim melakukan pemeriksaan terhadap kawasan yang terdampak kebakaran.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari dugaan titik awal api, arah dan pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan, vegetasi, hingga berbagai faktor yang berpotensi berkaitan dengan munculnya api.

Tidak hanya mencari asal api, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui konsekuensi kebakaran terhadap lingkungan.

Kondisi dan karakteristik lahan ditelaah oleh ahli perkebunan, sementara ahli pemetaan bertugas memastikan luasan serta batas kawasan yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan keterlibatan para ahli diperlukan agar penanganan perkara memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ade, hasil pemeriksaan dan analisis dari masing-masing ahli nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Karhutla Kampar

Data ilmiah tersebut akan dibandingkan dengan fakta yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

Pencocokan itu mencakup keterkaitan antara lokasi kebakaran, dugaan penyebab, kondisi lahan, hingga dampak terhadap lingkungan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan lima ahli tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang dikembangkan Polda Riau dalam penanganan tindak pidana lingkungan.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan kasus Karhutla dilakukan dengan mengedepankan scientific evidence.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai sumber dan penyebab kebakaran, luas serta dampak kerusakan, hingga pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.