HukrimBengkalisRiau

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Barang Bukti Sabu 4,74 Gram Ikut Disita Polisi

×

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Barang Bukti Sabu 4,74 Gram Ikut Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi membongkar dugaan peredaran sabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial SA (57) ditangkap, sementara seorang pria berinisial L turut diamankan setelah pengembangan dilakukan.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (18/8/2026) malam di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penyelidikan dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan SA di depan sebuah gerai.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap SA dan dilanjutkan ke rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket sabu, terdiri dari satu paket sedang dan enam paket kecil dengan berat kotor mencapai 4,74 gram.

Baca Juga  Polsek Rumbai Barat Turun ke Kebun Warga, Kawal Program Ketahanan Pangan Nasional

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita plastik klip warna biru, handphone Samsung serta jaket yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L,” kata AKP Tidar.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan L yang diduga berkaitan dengan asal barang haram tersebut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap SA juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Kedua pria tersebut kini menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Emas Ilegal, Libatkan WNA India dan Jaringan Malaysia

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat para terduga dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke sumber peredarannya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika,” tegasnya.