HukrimDumaiUtama

Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Pidie Jaya Aceh

×

Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Pidie Jaya Aceh

Sebarkan artikel ini
6 Tahun Lebih Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Retribusi Terminal Dumai Ditangkap di Pidie Jaya
Tengku Muhammad Nasir (tengah) saat akan dieksekusi tim untuk menjalani hukuman.(ist)

INGATLAH.COM – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Provinsi Aceh.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Nasir yang selama ini belum menjalani hukuman.

“Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah, Rabu sore.

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut.

Menurutnya, serah terima terpidana berlangsung di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada Frederic selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai.

Baca Juga  Semen Padang FC Tumbang 0-1 dari PSPS Pekanbaru di Derby Andalas

“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” kata Frederic dikutip dari ingatlah.com

Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nasir harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca Juga  Kisah Pahit Pria di Dumai yang Mengaku Menjadi Korban LGBT

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara tersebut diputus secara in absentia, yakni pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Usai proses serah terima, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Frederic menyebut seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Zikrullah.

Penangkapan Tengku Muhammad Nasir menjadi bukti bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan memastikan pencarian dan eksekusi terhadap buronan akan terus dilakukan sampai putusan pengadilan dapat dilaksanakan.