HukrimIndragiri HuluRiau

Polisi Gerebek Rumah Wanita di Lirik Inhu, Sabu 3,88 Gram Ditemukan

×

Polisi Gerebek Rumah Wanita di Lirik Inhu, Sabu 3,88 Gram Ditemukan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM  – Seorang wanita berinisial MA alias Melvi (22) diamankan personel Polsek Pasir Penyu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perempuan kelahiran Lirik, 6 Mei 2004 itu ditangkap polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Misran, informasi mengenai aktivitas tersangka diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga melaporkan adanya seorang wanita yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Tim Opsnal selanjutnya diperintahkan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Tanam Ratusan Mangrove di Dumai

“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIB tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart Desa Lambang Sari. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aiptu Misran.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya.

Polisi kemudian membawa tersangka bersama sepeda motor yang digunakannya menuju kediamannya di Desa Sukajadi RT 006/RW 003, Kecamatan Lirik.

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang di dalamnya terdapat tiga bungkus narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Namun, saat hendak dibawa menuju mobil patroli, tersangka kembali mengeluarkan satu paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di saku celananya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan total empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram.

Baca Juga  1.126 Personel Polda Riau Naik Pangkat, Kapolda: Jangan Pernah Kecewakan Keluarga

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, satu unit handphone warna hitam, satu helai celana panjang hitam serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP.

Tersangka MA alias Melvi alias Ayu kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.