INGATLAH.COM – Terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membawa fakta penting lainnya.
Ternyata, praktik ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal ketersediaan BBM di lapangan.
BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikurangi volumenya sebelum sampai ke SPBU.
Akibatnya, distribusi menjadi tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa penyimpangan seperti ini tidak bisa ditoleransi.
“Setiap liter BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Jika dikurangi atau disalahgunakan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit truk tangki, segel kompartemen, uang tunai, serta berbagai wadah penampungan seperti jeriken, drum, dan baby tank.
Namun, fakta yang tak kalah penting, penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi pun tengah didalami.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh alur distribusi ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Teddy.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat melibatkan banyak pihak dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, masyarakat juga menjadi korban karena tidak mendapatkan BBM sesuai haknya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang.
“Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU sebagai pemilik gudang serta JS dan JO sebagai sopir truk tangki,” kata AKBP Teddy kepada INGATLAH.COM
Selain itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk truk tangki, segel kompartemen yang telah dilepas, serta wadah penampungan BBM.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi dalam kehidupan sehari-hari.





