RiauKampar

Digerebek Polisi Terkait Kasus Curat, Malah Ketahuan Simpan Sabu

×

Digerebek Polisi Terkait Kasus Curat, Malah Ketahuan Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penangkapan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, justru membuka tabir dugaan tindak pidana narkotika. Saat digerebek di kediamannya, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.

Pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Aman, Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Penangkapan semula dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Sabu tersebut dibungkus plastik bening dan disembunyikan di dalam gulungan tisu berwarna putih.

Baca Juga  Kasus Ekstasi Dikembangkan, Polisi Bongkar Sabu 3,61 Gram di Talang Muandau Bengkalis

“Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AM terkait perkara pencurian dengan pemberatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku,” ujar AKP Khairil.

Dari hasil interogasi awal, AM mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PA yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Keterangan itu kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga  Lomba Lari 100 Meter Green Policing Polres Kampar Sukses

Atas perbuatannya, AM kini diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.

Atas kepemilikan narkotika tersebut, penyidik menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.