HukrimKamparRiau

42 Paket Sabu Siap Edar Disita di Tapung, Dua Pengedar Ditangkap, Pemasok Diburu Polisi

×

42 Paket Sabu Siap Edar Disita di Tapung, Dua Pengedar Ditangkap, Pemasok Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 42 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 7,12 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Minggu (7/6/2026). Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Bencah Kelubi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang memerintahkan jajaran Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo kemudian melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi guna memastikan kebenaran laporan warga.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika selalu kami tindak lanjuti secara serius. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kompol Bambang.

Baca Juga  Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rantau Kopar Rohil Dibakar Massa

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua pria berada di dalam rumah yang menjadi target operasi. Keduanya langsung diamankan dan diketahui berinisial AF (26), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, serta IR (36), warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 41 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hijau putih milik AF. Sementara satu paket sabu lainnya ditemukan berada di dekat tersangka IR.

Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa dua unit telepon genggam, satu ball plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial FJ yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Polisi kini telah menetapkan FJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk menangkap pemasok tersebut.

Kepada penyidik, AF juga mengaku mendapatkan sabu dengan sistem kerja sama penjualan. Ia membeli barang haram tersebut dari pemasok seharga Rp4 juta dan diwajibkan menyetorkan hasil penjualan setelah seluruh paket sabu berhasil diedarkan.

Baca Juga  Eks Pelatih Buriram United dan Persepolis Osmar Loss Nahkodai Dewa United Musim 2026/27

Selain diduga berperan sebagai pengedar, kedua tersangka juga terindikasi sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan AF dan IR positif mengandung Methamphetamine.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya dan menangkap pemasok yang saat ini masih buron,” tambah Kompol Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolsek Tapung.