RiauHukrim

Pria 53 Tahun Jadi Tersangka Pembalakan Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

×

Pria 53 Tahun Jadi Tersangka Pembalakan Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

Sebarkan artikel ini
Pria 53 Tahun Jadi Tersangka Pembalakan Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh
Pria 53 Tahun Jadi Tersangka Pembalakan Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh

INGATLAH.COM – Upaya penyelamatan kawasan konservasi kembali dilakukan aparat penegak hukum kehutanan.

Seorang pria berinisial W (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan setelah diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

W diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Riau guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas memergoki tersangka saat diduga sedang menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan taman nasional.

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon genggam, hingga satu unit Handy Talkie (HT) yang diduga digunakan dalam aktivitas di lapangan.

Baca Juga  Panen Raya Jagung, Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, penyidik kemudian menetapkan W sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi, tetapi juga akan menelusuri dugaan jaringan di balik keluarnya kayu ilegal dari kawasan konservasi.

“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu diambil, bagaimana kayu keluar dari kawasan, siapa yang memesan atau menampung, hingga pihak lain yang mungkin memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Hari, barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian penting untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan dalam aktivitas dugaan pembalakan ilegal tersebut.

“Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Bengkalis Tetapkan Lansia 76 Tahun Tersangka Dugaan Garap Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa TN Bukit Tiga Puluh merupakan bentang alam penting yang menjadi habitat satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatera.

Menurutnya, aktivitas ilegal di kawasan taman nasional tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan keseimbangan ekosistem.

“Penegakan hukum di kawasan seperti ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan satwa liar, kelestarian hutan, serta hak generasi mendatang untuk menerima lingkungan yang tetap terjaga,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta konservasi sumber daya alam.

W terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan, kawasan taman nasional merupakan ruang hidup bagi satwa, sumber air, dan penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama.

Setiap tindakan ilegal yang merusak kawasan konservasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan untuk masa depan.