HukrimIndragiri Hulu

Kapolsek Lirik Pimpin Langsung Penggerebekan, Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lambang Sari

×

Kapolsek Lirik Pimpin Langsung Penggerebekan, Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Lambang Sari

Sebarkan artikel ini

INHU – Komitmen jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Jajaran Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat malam (8/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lirik AKP Novris H.

Simanjuntak setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Belibis RT/RW 002/001 Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lambang Sari I, II, III sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Lirik dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Aiptu Misran.

Baca Juga  Terikat dan Dilakban, Sopir Truk Asal Jakarta Tewas Mengenaskan di Pekanbaru

Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung AKP Novris bergerak menuju lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SYT alias ABU di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,45 gram.

Barang haram itu ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone merek Oppo A58 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Inhu Tak Kunjung Rampung, Pengamat Soroti Proses Hukum

Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Lirik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.