INGATLAH.COM – Aparat Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu (2/5/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, Agung Rama, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.46 WIB.
“Petugas mendapati dua orang pelaku sedang menggunakan sabu di dalam rumah tersebut dan langsung mengamankannya,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram yang disimpan dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Petugas juga menyita satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Sementara dari tersangka MH, polisi mengamankan satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di Medan. Sabu disebut dikirim menggunakan bus, kemudian dijemput oleh perantara berinisial G (DPO) sebelum diedarkan di wilayah Serai Wangi.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera hubungi Call Center Polri di 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.





