PEKANBARU — Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (15/4/2026).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan pendidikan.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan, serta Pasal 61 yang menegaskan hak siswa untuk menerima ijazah setelah dinyatakan lulus.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyebutkan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.
Disdik Riau menekankan proses penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada siswa atau pihak yang berhak tanpa hambatan administratif.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh satuan pendidikan. Kami berharap semua sekolah mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” pungkas Erisman.





