Pekanbaru

Tak Puas Audiensi, Massa Pelalawan Dirikan Tenda di Samping Kantor Gubernur Riau

×

Tak Puas Audiensi, Massa Pelalawan Dirikan Tenda di Samping Kantor Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) akhirnya mendirikan tenda seadanya di samping Kantor Gubernur Riau, tepatnya di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Pekanbaru, Senin (13/4/2026) siang.

Langkah tersebut diambil setelah massa mengaku tidak puas dengan hasil audiensi bersama Pemerintah Provinsi Riau yang dinilai belum memberikan kepastian atas tuntutan masyarakat.

Aksi bertahan itu dilakukan sekitar satu jam setelah pertemuan antara perwakilan massa dan pihak Pemprov Riau berakhir tanpa kesepakatan yang dianggap memuaskan oleh peserta aksi.

Pantauan ingatlah.com di lapangan, massa mulai memasang terpal berwarna biru yang diikat pada sejumlah pohon di sepanjang Jalan Cut Nyak Dhien. Tenda darurat tersebut dijadikan tempat beristirahat sekaligus simbol aksi bertahan warga yang sejak pagi telah melakukan demonstrasi.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Strategis Resmi Berganti

Sejumlah peserta aksi terlihat beristirahat di atas aspal dengan alas seadanya. Kondisi itu menunjukkan massa berencana menggelar aksi dalam waktu yang cukup lama hingga tuntutan mereka mendapat respons pemerintah.

Akibat aksi tersebut, akses kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Ahmad Yani ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Koordinator massa aksi, Wandri Saputra, menegaskan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi hingga pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk membuka ruang dialog langsung dengan Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Sudirman Pekanbaru Ternyata Laka Tunggal, Pemotor 18 Tahun Tewas

“Kami akan bertahan di sini sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami Akan Bertahan! Demi Hidup Kami!” tegasnya.

Sebelumnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menolak relokasi masyarakat, meminta Pemerintah Provinsi Riau memberikan kepastian keberlangsungan hidup warga, serta mendesak Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelamatkan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, massa berencana tetap bertahan di lokasi aksi dan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga 18 April 2026 mendatang.