Pekanbaru

Sepekan Jadi Kasat Narkoba, AKP Tidar Laksono Bongkar 16 Kg Sabu dan Ekstasi

×

Sepekan Jadi Kasat Narkoba, AKP Tidar Laksono Bongkar 16 Kg Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono langsung menunjukkan kinerja impresif.

Ia memimpin pengungkapan kasus besar peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui AKP Tidar Laksono menjelaskan, penindakan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22).

Keduanya ditangkap saat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas dan kardus.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar, yakni 15 paket besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut disimpan rapi dalam dua tas hitam dan satu kardus.

Baca Juga  Isenmulang FC Kembali Tumbang, Begini Kata Kenji Nishioka

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max hitam, dua unit telepon genggam, serta tas dan kardus yang digunakan untuk membawa barang.

AKP Tidar mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus” di wilayah pesisir Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, diketahui barang haram itu telah masuk ke Bengkalis dan dibawa menuju Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, sebelum dilanjutkan lewat jalur darat.

Petugas kemudian menelusuri pergerakan pelaku hingga akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di wilayah Rumbai Timur.

Keduanya langsung diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Ini menguatkan dugaan bahwa mereka bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar.

Baca Juga  4 Penerbang Tempur Rafale Lanud Roesmin Nurjadin Lulus Terbang Solo, Siap Jaga Langit NKRI

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ANGGA yang diduga sebagai pengendali jaringan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.