Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Sidak Sengketa Lahan Nenek 73 Tahun, Diduga Ada Temuan Cacat Prosedur

×

DPRD Pekanbaru Sidak Sengketa Lahan Nenek 73 Tahun, Diduga Ada Temuan Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi V DPRD Kota Pekanbaru turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sengketa lahan yang menimpa Ibu Asni (73), warga Muara Fajar, Kecamatan Rumbai.

Sidak yang digelar Kamis (12/2/2026) itu mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai serius dan berpotensi masuk ranah pidana.

Anggota Komisi V DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyebut sejak awal proses konsinyasi lahan tersebut diduga telah cacat prosedural. Bahkan, dalam sidang lapangan yang rencananya digelar di lokasi sengketa, pihak penggugat disebut tidak mampu menunjukkan titik pasti tanah yang disengketakan.

“Apa yang kami lihat hari ini, prosesnya sudah cacat dari awal. Saat sidang lapangan, pihak penggugat tidak mengetahui secara pasti titik lokasi tanah yang disengketakan dan tidak membawa data pendukung. Ini sangat janggal,” ujar Zulkardi.

Konsultasi ke PUPR dan BPN

Tak hanya melakukan sidak, DPRD Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penetapan konsinyasi lahan untuk proyek pembangunan tersebut.

Baca Juga  Belum Ada Kasus Hantavirus di Riau, Warga Diminta Waspada

Dari hasil komunikasi itu, DPRD mengaku mendapat pengakuan adanya kekeliruan dalam proses penetapan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, dan diakui ada kekeliruan dalam penetapan konsinyasi. Hal ini akan kami buka secara terang dalam rapat bersama DPRD Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Menurut Zulkardi, temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen. Ia menyebut terdapat indikasi data fiktif dalam berkas yang diajukan, mulai dari identitas hingga penetapan lokasi.

“Kami menemukan dugaan data fiktif, mulai dari KTP hingga penetapan lokasi. Ini persoalan serius. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau akta autentik, tentu masuk ranah pidana,” ujarnya.

Selain dugaan pemalsuan data, Komisi V juga menyoroti kejanggalan administratif terkait penyebutan wilayah. Zulkardi menilai ada ketidaksesuaian dengan fakta pemekaran wilayah di Kota Pekanbaru.

“Sepanjang saya menjadi anggota DPRD, tidak pernah ada sejarah wilayah Lembah Damai dan Fajar Timur digabung tanpa dasar pemekaran yang jelas. Ini harus diuji secara hukum,” katanya.

Baca Juga  Diduga Tegur Anak Wali Kota, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot dari Jabatannya

DPRD, lanjutnya, hadir untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada Ibu Asni yang dinilai menjadi korban ketidakadilan. Ia bahkan menyebut lansia tersebut diduga mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Kami minta keadilan ditegakkan. Jangan sampai warga kecil dizalimi oleh praktik mafia tanah. Jika ada kejahatan terstruktur, ini harus dibongkar,” tegas Zulkardi.

Saat ini, proses hukum masih berjalan. Ibu Asni dijadwalkan memenuhi panggilan di Polda Riau pada Senin mendatang. DPRD Kota Pekanbaru memastikan akan turut mengawal proses tersebut.

“Kami akan mendampingi Bu Asni ke Polda Riau. Data-data yang kami nilai palsu itu akan kami buka di sana. Jika terbukti ada pemalsuan akta dan penyalahgunaan kewenangan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.

( Mhd Ihsan )