RiauPekanbaru

Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Pematang Reba, Satu Pengedar Sabu Diamankan

×

Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Pematang Reba, Satu Pengedar Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisan mengamankan satu orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (5/2/2026).

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, ia mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Beringin.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NF alias Piter. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” ungkap Aiptu Misran.

Baca Juga  Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp110 Ribu per Kilogram, Pedagang Kurangi Stok

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggerebekan pada dini hari dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik berwarna hitam.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi di Pekanbaru, Perkuat Hubungan Emosional dengan Nasabah

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Saat ini yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” jelas Aiptu Misran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.