INGATLAH – Peristiwa mengejutkan terjadi di salah satu SMA di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan.
Seorang siswi kelas 1 berinisial SPA (16) dilaporkan melahirkan di dalam ruang kelas pada Selasa (28/10) lalu.
Sedihnya, anak usia remaja tersebut diketahui merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Korban, SPA, merupakan warga Kampung Sumbaru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang. Pelaku persetubuhan adalah tetangganya berinisial PRK (32), seorang petani, yang ironisnya masih memiliki hubungan satu kaum (sepersukuan) dengan korban.
AKP Yogie Biantoro memaparkan kronologi kejadian yang dialami korban. Peristiwa persetubuhan pertama terjadi pada Januari 2025. Saat SPA berada di kamarnya sekitar pukul 23.00 WIB, PRK masuk melalui jendela.
“Kalau SPA mengadu, PRK mengancam akan membunuh SPA,” ucap Yogie Biantoro, menjelaskan cara pelaku memaksa korban seperti dikutip dari Sumbarkita.id.
Awalnya, korban sempat menolak dan berusaha menendang pelaku setelah melepas celananya. Namun, lantaran diancam akan dibunuh, SPA yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan PRK.
Perbuatan bejat tersebut diulangi PRK sebanyak dua kali lagi saat dini hari secara diam-diam. Untuk kedua kalinya ia melakukannya sekitar pukul 04:00 WIB dini hari.
“PRK juga melakukannya lagi dini hari sekitar pukul 04:00 WIB,” katanya.
Melahirkan di Kelas yang Kosong
Akibat persetubuhan berulang tersebut, korban SPA hamil. Pihak keluarga tidak ada yang menyadari kehamilan korban.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa ayah dari anaknya ialah PRK. Tidak ada yang tahu korban hamil. Korban pun tidak terlihat seperti orang hamil karena badannya agak besar,” tutur Yogie.
Pada Selasa (28/10), saat berada di sekolah, SPA merasakan sakit di bagian perutnya dan melahirkan bayi perempuan di dalam kelas yang sedang kosong, hanya ditemani dua temannya.
“Korban terkejut melahirkan bayi sebab tidak tahu bahwa ia hamil,” tambahnya.
Setelah korban melahirkan, pihak sekolah segera membawa SPA ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah mengetahui kejadian dan mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga melaporkan PRK ke Polres Pesisir Selatan.
Laporan Polisi bernomor LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tercatat pada 30 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap PRK di Painan, Kecamatan IV Jurai, pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
“Pelaku terancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Yogie.
PRK dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016. (*)





