INGATLAH.COM – Perkara dugaan korupsi penyimpangan penganggaran pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014 yang menyeret mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Muslim memasuki babak baru.
Terbaru, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kuantan Singingi, Sunardi Ependi, ia mengatakan penyidik pada Saksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim JPU.
“Benar Tahap II, berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke JPU dan dinyatakan P-21,” ujar Sunardi Ependi.
Sunardi menjelaskan sebelumnya H Muslim telah ditetapkan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Sunardi.
“Saat ini tersangka H Muslim langsung dilakukan penahanan sesuai pada Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025,” jelas Sunardi.
Sunardi menjelaskan perkara ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Muslim yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah daerah kemudian menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, H Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Selain itu, ditemukan adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pembangunan hotel tersebut dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung 100 persen pada April 2015. Namun, bangunan hotel tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal maupun pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen, sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI, yang menegaskan adanya kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.
Langkah hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” tegas Sunardi.





