Kampar

Begini Kronologi Kakak Bunuh Adik karena Surat Tanah Warisan di Kampar

×

Begini Kronologi Kakak Bunuh Adik karena Surat Tanah Warisan di Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, digemparkan dengan tragedi berdarah yang menewaskan seorang pria bernama Risman Riyanto (43) pada Jumat (3/10/2025) malam.

Ironisnya, korban tewas di tangan kakak kandungnya sendiri, AK (49), akibat perselisihan soal tanah warisan keluarga.

Peristiwa bermula ketika korban mendatangi kakaknya di sebuah warung untuk meminta tanda tangan pada dokumen tanah.

Namun, pelaku menolak dengan alasan batas tanah yang tertulis dalam dokumen dianggap tidak sesuai. Penolakan itu memicu cekcok panas antara keduanya.

Baca Juga  Danrem 031/WB Sambangi Polres Kampar, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Kamtibmas

“Pelaku menolak menandatangani karena merasa batas tanah yang tertulis tidak akurat. Dari situlah muncul cekcok yang memicu emosi kedua belah pihak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sembayang.

Pertengkaran tersebut berubah menjadi duel mematikan. Korban yang tersulut emosi lebih dulu menikam kakaknya menggunakan pisau.

Meski terluka, pelaku melawan balik dengan parang dan palu hingga akhirnya korban terkapar dan tewas di tempat kejadian.

Baca Juga  Pria di Kampar Ditangkap dengan 14 Paket Sabu

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika keduanya bisa menahan diri. Sayangnya, pertengkaran berakhir tragis dengan hilangnya nyawa,” tambah AKP Gian.

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Kampar, sementara pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)