INGATLAH.COM – Seorang mahasiswi berinisial KMA (22) diamankan polisi di Kota Payakumbuh.
Ia diduga terlibat aksi pencopetan di sebuah toko baju bekas di kawasan Labuah Basilang, Sabtu (20/9/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan masuk,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar dalam keterangannya.
Dari tangan KMA, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu senilai Rp3,5 juta, uang pecahan Rp100 ribu sebesar Rp100 ribu.
Kemudian, sebuah tas sandang cokelat, tas tangan hitam berisi surat berharga, serta satu unit motor Beat hitam dengan pelat nomor BA 5017 MAC.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.





