PekanbaruRiau

Eks Dirut RSD Madani Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar

×

Eks Dirut RSD Madani Ditahan, Diduga Tipu Proyek Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru berinisial Arnaldo Eka Putra, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Pria yang akrab disapa Naldo itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung rumah sakit.

Kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ini telah memasuki tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

“Iya, berkasnya sudah P-21,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasyi, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, kelengkapan berkas baik secara formil maupun materiil telah dinyatakan pada Rabu (18/6).

Baca Juga  Kapolda Riau Ajak Pelajar SMA Darma Yudha Jadi Pelopor Green Policing

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke tahap persidangan.

“Tersangka langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” tegas Effendy, yang akrab disapa Jay.

Jay menambahkan, tim JPU kini tengah menyusun administrasi dan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat.

  • Modus Penipuan Proyek Rumah Sakit

Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/4/2025), bertepatan dengan penahanannya oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Tapung Cek Langsung Tanaman Jagung Seluas 1 Hektare

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar melapor ke polisi. Laporannya teregister dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa dugaan penipuan terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024.

Ia diduga menjanjikan pelapor proyek rehabilitasi gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Namun, proyek itu tidak pernah terealisasi. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial lebih dari Rp2,1 miliar.

Saat ini, seluruh proses hukum tengah bergulir dan Kejari Pekanbaru memastikan perkara akan segera disidangkan.(*)