Penulis: Azwir Effendy (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning).
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kalimat sakti dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas). Namun dalam praktiknya, cita-cita konstitusional itu masih kerap terpeleset oleh kepentingan sektoral dan dominasi pemodal besar.
Kini, ketika kontrak Wilayah Kerja (WK) Rokan telah beralih dari Chevron ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), terbuka peluang besar bagi daerah untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya tersebut melalui skema Participating Interest (PI) 10%.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2015, yang memberi ruang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut memiliki hak kelola migas sebesar 10% pada blok yang kontraknya berakhir.
Namun, sebagaimana dalam banyak kebijakan publik, niat baik seringkali berbenturan dengan realitas lapangan.
PI 10%: Dari Teori Keadilan ke Praktik Komersial
Participating Interest (PI) pada dasarnya bukan hanya instrumen fiskal, tetapi bentuk pengakuan atas hak daerah atas sumber daya yang ada di wilayahnya. Dalam konteks Rokan, ini adalah pengakuan atas kontribusi Riau sebagai lumbung minyak nasional sejak era kolonial hingga kini.
Sayangnya, implementasi PI 10% sering kali “disusupi” oleh kepentingan swasta non-daerah yang menyusup melalui kemitraan BUMD. Akibatnya, daerah hanya sekadar menjadi jembatan legalitas, sementara keuntungan riil dinikmati oleh pemodal yang tak punya keterikatan sosial dengan daerah penghasil.
Padahal, jika dikelola dengan benar, PI 10% bisa menjadi mesin penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat kemandirian fiskal. Menurut laporan SKK Migas tahun 2023, total kontribusi WK Rokan mencapai lebih dari 165 ribu barel minyak per hari, menjadikannya salah satu blok migas terbesar nasional. Bila dikelola optimal, 10% dari nilai itu bisa menyumbang ratusan miliar rupiah per tahun untuk daerah.
Dilema Modal dan Peran Swasta
Permasalahan utama ada pada keterbatasan modal dan kapasitas manajerial BUMD. Maka, muncullah jalan pintas: menggandeng swasta sebagai mitra strategis. Namun pertanyaannya, mitra seperti apa yang layak?
Jika swasta dilibatkan tanpa mekanisme uji kelayakan yang transparan, maka skema PI 10% hanya akan menjadi kamuflase liberalisasi. Pemerintah Daerah akan kehilangan kendali, sementara akuntabilitas penggunaan dana PI menjadi buram.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memang telah menyiapkan skema pembiayaan alternatif—dari pinjaman melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah), kerja sama dengan PT Pertamina, hingga pembiayaan bertahap oleh kontraktor. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai di tingkat daerah, kebijakan ini rentan dimanipulasi.
BUMD: Harapan atau Beban?
BUMD seharusnya menjadi ujung tombak ekonomi daerah. Tetapi faktanya, banyak BUMD masih lemah secara manajerial, sering merugi, dan menjadi beban APBD. Menurut data Kemendagri, lebih dari 30% BUMD di Indonesia tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini tentu menjadi alarm bahwa pengelolaan PI 10% oleh BUMD juga bisa berujung pada pemborosan jika tidak ada reformasi struktural.
Namun bukan berarti mustahil. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan pemberdayaan SDM lokal, BUMD bisa bangkit dan menjadi aktor utama dalam pengelolaan PI. Di sinilah peran strategis Pemerintah Pusat—tidak cukup membuat regulasi, tapi juga membangun kapasitas dan mendorong transparansi.
Jalan Tengah: Partisipasi Rakyat, Bukan Hanya Angka
PI 10% harus dimaknai sebagai alat pemberdayaan rakyat daerah, bukan sekadar tambahan angka di neraca keuangan. Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa hasil dari PI digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasi. Transfer teknologi, rekrutmen tenaga kerja lokal, dan pemberdayaan UMKM energi harus menjadi prasyarat dalam pengelolaan PI.
Lebih penting lagi, jangan biarkan PI 10% menjadi alat “jual nama daerah” demi keuntungan segelintir elite. Sudah cukup kekayaan alam kita digali untuk kepentingan luar. Kini saatnya daerah berdiri di atas kaki sendiri.
Participating Interest 10% adalah peluang emas bagi Pemerintah Daerah, khususnya di Wilayah Kerja Rokan. Namun peluang ini bisa menjadi jebakan jika tidak disertai dengan transparansi, keberpihakan, dan visi jangka panjang. Pemerintah Pusat dan Daerah harus bergandengan tangan membangun sistem yang adil dan profesional, bukan hanya demi PAD, tapi demi kedaulatan energi dan keadilan sosial.
Nb: Tulisan ini merupakan opini dari penulis, untuk memenuhi tugas kuliah.





