INGATLAH – Upaya penyelundupan 82 paket besar ganja kering ke wilayah Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Sabtu (1/3).
Ganja tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial TH (42), pria asal Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Puluhan paket besar narkoba ini akan diedarkan di Sumbar. Beruntung, kami berhasil mencegatnya sebelum sampai ke tangan masyarakat,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam konferensi pers di Padang, Minggu (2/3).
Penyelundupan Ganja Lewat Jalur Darat Ganja tersebut dikemas dalam empat karung plastik dan diangkut menggunakan sebuah mobil.
Pelaku membawa barang haram itu dari Panyabungan, Sumatera Utara, untuk diedarkan di Sumbar.
Tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi adanya pendistribusian ganja dari Sumut ke Sumbar. Atas dasar informasi itu, tim melakukan pemantauan di daerah Pasaman Barat, pintu masuk utama dari Sumut ke Sumbar.
Setelah melakukan pengintaian, tim menemukan mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi BB 1797 HC yang dicurigai membawa narkoba.
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Raya Simpang IV-Manggopoh, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.
Pelaku Berusaha Kabur, Polisi Lakukan Tindakan Terukur Saat akan diamankan, TH berusaha melarikan diri dan bahkan memberikan perlawanan. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit.
Beruntung, berkat kerja sama antara Polisi, masyarakat setempat, jajaran Polsek Kinali, serta anggota Intel Kodim 0305 Pasaman, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
Polisi langsung membawa TH ke Padang bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, karena ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” tambah Nico.
Jaringan Narkoba Sumut-Sumbar Terus Diungkap TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi yang ketiga dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumbar menangkap dua kurir yang membawa 74 kilogram ganja kering.
Kemudian pada 25 Februari, polisi kembali meringkus dua pelaku yang membawa 15 kilogram ganja siap edar.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan memastikan keamanan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut. (*)





