Berita

Kejari Bengkalis Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Kredit Palsu

×

Kejari Bengkalis Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Kredit Palsu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan yang melibatkan bank daerah di Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Bengkalis melakukan penyitaan terhadap aset milik salah satu tersangka, Untung Sujarwo (US), yang merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera.

Pada Senin, 13 Januari 2025, tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap dua aset milik US, yaitu 1 unit rumah beserta tanah yang terletak di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, serta 1 unit gudang pupuk beserta tanah di lokasi yang sama.

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr.

Baca Juga  Mudah! Begini Proses Buka Rekening Bank Syariah Indonesia Secara Online

Aset yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penyimpangan kredit yang dilakukan oleh US dan beberapa tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tangan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, Untung Sujarwo bersama tersangka lainnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Kasus bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif sebesar Rp4,95 miliar kepada 33 nasabah KUD Makmur Sejahtera, yang pengajuannya dimulai oleh US.

Baca Juga  Tragis, Bocah Terseret Ombak di Pantai Padang Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, dalam proses pengajuan kredit, US diduga memalsukan dokumen dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari para nasabah.

Setelah dana kredit masuk ke rekening debitur, US menarik uang tersebut tanpa sepengetahuan debitur dan memindahkannya ke rekening pribadinya.

Dana yang didapatkan dari 33 debitur ini digunakan oleh US untuk membeli lahan dan keperluan pribadi lainnya.

Tanah yang dijadikan agunan kredit ternyata berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

Audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930.

Saat ini, para tersangka telah dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)