INGATLAH.COM – Sebanyak 2.565 pelanggar lalu lintas terjaring razia di Kabupaten Pasaman Barat sepanjang tahun 2024.
Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan swasta, pelajar, dan mahasiswa.
“Jumlah pelanggar dari kalangan swasta tercatat sebanyak 1.643 orang, pelajar 421, dan mahasiswa 294 orang,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, Senin (13/1/2025).
Selain itu, terdapat 175 pelanggar dari kalangan sopir, 26 dari kalangan PNS, dan enam pelanggar yang berprofesi sebagai petani.
Pelanggaran juga dianalisis berdasarkan tingkat pendidikan. Data menunjukkan, pelanggar dengan pendidikan terakhir SLTA mendominasi dengan jumlah 1.494 orang, diikuti SLTP 716 orang, perguruan tinggi 306 orang, dan SD 49 orang.
“Pelanggar didominasi oleh usia remaja, terutama usia 17-25 tahun dengan jumlah mencapai 1.107 orang,” tambah Rina.
Lebih mencemaskan, sebanyak 609 pelanggar berasal dari kelompok usia di bawah 17 tahun. Sementara, usia 26-45 tahun mencatat 790 pelanggar dan usia 46-65 tahun sebanyak 59 pelanggar.
AKP Rina Aryanti mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak berkendara.
“Anak di bawah umur sangat berisiko terlibat kecelakaan lalu lintas. Kita harapkan orang tua dapat lebih tegas dalam hal ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda, baik terkait keselamatan berlalu lintas maupun menghindari tindakan negatif seperti balap liar dan tawuran.
“Semoga Pasaman Barat dapat terbebas dari aksi-aksi yang meresahkan masyarakat,” harapnya. (*)





