Berita

Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran 100.000 Batang Rokok Ilegal

×

Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran 100.000 Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran rokok ilegal membuahkan hasil.

Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan, dan seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditangkap karena menjual rokok ilegal merek Luffman yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai peraturan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 bungkus atau setara dengan 100.000 batang rokok ilegal telah disita sebagai barang bukti.

“Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” ujar Budi pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga  PORPROV XVI Sumbar Digelar 2-14 Oktober, 12 Daerah Jadi Tuan Rumah

Tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan ini secara tegas melarang peredaran produk tembakau tanpa izin resmi. MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ini,” tegas Budi.

Imbauan kepada Pedagang dan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengajak pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal yang melanggar hukum.

Baca Juga  10.783 Kasus ISPA Melanda Riau, Pemerintah Perkuat Fasilitas Kesehatan

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih selektif dan sadar akan bahaya rokok ilegal.

“Kami mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat juga perlu mendukung upaya pemberantasan ini demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Langkah Polres Rokan Hulu ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan hukum, khususnya terkait produk tembakau.(thohir)