Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Uang Sumbangan Masjid di Bukittinggi

×

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan Uang Sumbangan Masjid di Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang penjambretan uang sumbangan pembangunan Masjid Jamik Tarok, Bukittinggi. (Foto: Istimewa)
Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang penjambretan uang sumbangan pembangunan Masjid Jamik Tarok, Bukittinggi. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (36) yang diduga melakukan aksi penjambretan uang sumbangan pembangunan Masjid Jamik Tarok, Kota Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan di daerah Baso, Kabupaten Agam, pada Senin (9/12) malam, setelah pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut.

Korban, Juni Mardin (69), menceritakan bahwa pelaku mengambil paksa kantong plastik berisi uang sumbangan sekitar Rp3 juta dari tangannya saat ia hendak beristirahat di dalam masjid.

Baca Juga  Pariwisata Bukittinggi Moncer, Dua Objek Wisata Sumbang Rp17,5 Miliar

“Uang itu hasil sumbangan yang kami galang setiap hari di depan masjid untuk pembangunan. Pelaku langsung kabur dengan sepeda motor, meskipun saya sudah meneriakinya,” ujar Juni.

Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV), sehingga memudahkan pengurus masjid untuk melapor dan memberikan bukti kepada pihak kepolisian.

Dari keterangan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan kebutuhan hidup.

“Saya butuh uang untuk belanja anak-anak dan kebutuhan sehari-hari. Uang yang saya ambil tidak sampai Rp500 ribu. Sehari-hari saya hanya narik angkot,” ungkap AB.

Baca Juga  Gunung Marapi Erupsi Selama 28 Detik, Warga Diminta Waspada Bahaya Lahar

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digunakan AB adalah kendaraan pinjaman.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau motif lain yang mendasari tindakannya.

Kapolresta Bukittinggi memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (*)