Politik

Pilkada Lawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan KPU Sumbar

×

Pilkada Lawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan KPU Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Paslon Tunggal vs Kotak Kosong pada Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Paslon Tunggal vs Kotak Kosong pada Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang di tengah masyarakat soal Pilkada yang melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa Pilkada melawan kotak kosong bukanlah hal baru di Sumatera Barat.

Pada Pilkada 2020 lalu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman juga menghadapi kotak kosong.

“Pada surat suara yang nanti diterima pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemungutan, ada dua kolom. Satu kolom menampilkan gambar pasangan calon, dan satu lagi kolom kotak kosong,” ujar Ory, Selasa malam, 17 September 2024.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ory, yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman, menjelaskan bahwa penempatan kolom pasangan calon (paslon) dan kolom kotak kosong ini ditentukan melalui pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada 23 September 2024.

“Kalau paslon mendapat nomor urut 1, maka kolom bergambar paslon berada di sisi kiri dari sudut pandang pemilih, sedangkan kolom kotak kosong ada di sebelah kanan,” jelasnya.

Sebaliknya, jika paslon mendapat nomor urut 2, kolom bergambar paslon akan berada di sisi kanan, dan kotak kosong ada di sisi kiri.

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa pemilih bisa memilih dengan mencoblos kolom bergambar paslon atau mencoblos kolom kotak kosong.

Baca Juga  Survei Litbang Kompas, Ahok Menyusul Anies di Pilgub Jakarta 2024

“Kedua pilihan ini sama-sama sah secara konstitusi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015,” tambahnya.

Namun, berbeda dengan Pilkada yang diikuti lebih dari satu paslon, jika melawan kotak kosong, paslon harus mendapatkan lebih dari 50% suara sah untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang.

Meski begitu, lanjut Ory, jika paslon yang melawan kotak kosong tidak mendapatkan lebih dari 50% suara sah, paslon tersebut bisa mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya.

Sementara itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif, sesuai dengan pasal 54D UU 10/2016 tentang Pilkada. (*)