BeritaUtama

Hati-Hati, Bikin Dokumentasi di Bilik Suara Bisa Berujung Pidana!

×

Hati-Hati, Bikin Dokumentasi di Bilik Suara Bisa Berujung Pidana!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan larangan keras terhadap pemilih yang melakukan swafoto atau mendokumentasikan aktivitas di bilik suara selama Pilkada 2024.

Hal ini bertujuan menjaga kerahasiaan dan integritas proses demokrasi.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada,” ujar Rusidi kepada media, Selasa (26/11/2024).

Selain larangan selfie, pemilih juga tidak diperkenankan menulis atau mencatat apapun di surat suara karena akan menyebabkan surat suara menjaditidak sah.

Baca Juga  Ridwan Kamil Siapkan Anggaran Rp 200 Juta untuk RW Jakarta

“Surat suara dianggap sah, jika dicoblos pada kotak pilihan yang ditentukan meski lebih dari satu kali. Namun, jika terjadi kekeliruan atau surat suara rusak, pemilih diperbolehkan mengganti surat suara sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Nugroho Noto Susanto, menekankan bahwa larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 17/2024 Pasal 23 Ayat 2.

“Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Nugroho.

Baca Juga  Gubri dan Wagubri Terima Tepuk Tepung Tawar, Simbol Restu Adat Melayu Riau

Bagi pemilih yang ketahuan mendokumentasikan aktivitas mencoblos di bilik suara, maka bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal satu tahun atau hukuman denda sebesar Rp 12 juta.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mari gunakan hak pilih, jangan golput, dan pantau hasil Pilkada lewat Sirekap. Kami siap untuk hari pencoblosan besok,” pungkas Rusidi Rusdan.(*)