INGATLAH.COM – Hingga detik-detik terakhir masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2024-2029, tepatnya Kamis (29/8/2024) pukul 00:00 WIB, hanya ada tiga paslon yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, yang didampingi oleh empat komisioner lainnya Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, dan Randy Adi Tama serta Sekretaris KPU Padang, Agustian, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (30/8/2024) dini hari.
“Setelah kita memeriksa kelengkapan administrasi persyaratan pendaftaran sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk bukti dukungan yang ditandatangani oleh pimpinan partai sesuai yang tercantum di silon, maka dinyatakan diterima,” ungkap Dorri
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, bersama anggota Bawaslu, Firdaus Yusri dan Rahmad Ramli.
Pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024), pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menjadi yang pertama mendaftar.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi dukungan partai sesuai aturan yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pendaftaran pasangan ini dinyatakan diterima.
Selanjutnya, pada hari kedua, Rabu (28/8/2024), pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir yang diusung oleh enam partai, yaitu NasDem, Golkar, PPP, PKB, PDIP, dan Partai Ummat juga mendaftar.
Sama seperti paslon sebelumnya, semua persyaratan mereka dinyatakan lengkap dan diterima. Begitu pula dengan pasangan Hendri Septa – Hidayat yang diusung PAN dan Gerindra. Mereka mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024), dan dinyatakan lolos verifikasi.
Setelah masa pendaftaran berakhir, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan bagi para paslon yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Agustus hingga 4 September di RS M Djamil Padang.
“Sejalan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan, maka KPU juga meminta tanggapan masyarakat tentang Paslon. Masyarakat bisa memberi masukan maupun tanggapan terkait Paslon, baik lewat surat atau datang langsung ke Kantor KPU Padang. Bersamaan, KPU juga melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan Paslon,” ungkap Dorri
KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait para paslon.
Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui surat atau langsung datang ke Kantor KPU Padang.
Selain itu, KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran.
Penetapan pasangan bakal calon menjadi calon akan dilakukan pada 22 September, diikuti dengan pengundian nomor urut sehari setelahnya, yaitu 23 September.
Setelah itu, masa kampanye akan dimulai dan berlangsung hingga 21 November 2024, sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. (*)




