Politik

KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah untuk Siap Hadapi Pemeriksaan Kesehatan

×

KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah untuk Siap Hadapi Pemeriksaan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan bahwa dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang Jum’at dan Sabtu (30-31/8/2024).

Mahyeldi Ansharullah dan Vasco Ruseimy, bakal menjalani pemeriksaan kesehatan di RS M Djamil Padang pada Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, calon lainnya, Epyardi Asda dan Ekos Albar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan serupa pada Sabtu (31/8/2024).

Pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah. Sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Surat ini dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi dan Kab/Kota.

Baca Juga  Diketuai Taufiqur Rahman, PSI Sumbar Diprediksi Mampu Tambah Suara Pemilu Mendatang

“UU Pilkada sudah jelas, semua calon kepala daerah harus sehat secara fisik dan mental, serta bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang ditunjuk,” ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Ory juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan.

Mereka diminta untuk mulai berpuasa dari jam 8 malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu, membawa surat pengantar dari KPU, dan mematuhi aturan rumah sakit.

“Kita berharap semua calon bisa mengikuti proses pemeriksaan dengan baik, termasuk menjaga kesehatan sesuai aturan medis,” tambah Ory.

Baca Juga  12 Hari Menjelang Pilkada, KPU Sumbar Tegaskan Komitmen Jujur dan Adil

Ory juga menegaskan bahwa calon yang dinyatakan tidak sehat secara fisik dan mental, atau terlibat penyalahgunaan narkoba, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai pengusung kemudian bisa mengganti calon tersebut.

“Sesuai Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengganti pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan,” jelas Ory, yang akrab dipanggil Tuanku.

KPU Provinsi dan kabupaten/kota telah memberitahukan hal ini kepada pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui penghubung atau LO.

“Kita sudah sampaikan informasi ini agar tidak ada yang mengatakan kita tidak memberitahu pasangan calon,” tegas Ory. (*)