INGATLAH.COM – Jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali terbongkar di Riau.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (09/11/2025) malam. Dari tangan keduanya, polisi menyita 28,3 kilogram sabu siap edar.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut narkotika jaringan internasional yang melintas di Pekanbaru.
“Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Buser AKP Niki Lupiko langsung menghentikan kendaraan tersebut. Kedua pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
RF dan HR ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna silver. Hasil penggeledahan menemukan 27 bungkus besar sabu yang disembunyikan di kursi tengah mobil.
Kombes Putu menyebutkan kedua tersangka merupakan kurir yang sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu dalam jumlah besar.
“Pada Agustus mereka membawa 70 kilogram, kemudian 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman ini, upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengetahui bahwa peredaran sabu itu dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Riau.
Tersangka hanya menjadi perpanjangan tangan untuk mengantar barang ke lokasi yang telah ditentukan.
Selain sabu puluhan kilogram, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang haram itu rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan RF di Kota Pekanbaru.
“Kami terus kembangkan jaringan ini, termasuk penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terhubung dengan bisnis sabu tersebut,” tegas Kombes Putu.
Keberhasilan ini menjadi bukti kembali bahwa pengendalian narkoba dari balik jeruji besi masih menjadi persoalan serius di Riau dan perlu penindakan lebih tegas lintas lembaga.





