INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Solok 2024 yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 01, Nofi Candra dan Leo Murphy.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
“Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Putusan ini diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim MK yang digelar pada 30 Januari 2025.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung Jumat (10/1/2025), pasangan Nofi Candra – Leo Murphy mengajukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Kota Solok tertanggal 3 Desember 2024.
Namun, dalam sidang tersebut, baik Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir, sehingga MK menyatakan permohonan tersebut gugur.
Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan bahwa hasil Pilkada Kota Solok 2024 menunjukkan Paslon Nomor Urut 01, Nofi Candra – Leo Murphy memperoleh 17.956 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 mendapat 19.061 suara.
Dengan demikian, selisih suara antara kedua pasangan mencapai 1.645 suara, dari total 37.557 suara sah.
Pemohon dalam gugatannya menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kota Solok. Dugaan pelanggaran ini disebut melibatkan:
- Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok,
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melalui KPPS,
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok.
Menurut Pemohon, Baznas Kota Solok diduga menyalurkan zakat dan bantuan sosial secara tidak netral, yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kota Solok untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh 118 TPS yang tersebar di 13 kelurahan di Kota Solok.
Namun, dengan dinyatakannya gugatan ini gugur, maka keputusan KPU Kota Solok terkait hasil Pilkada 2024 tetap berlaku.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Kota Solok 2024, dan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah secara hukum. (*)




