INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak di berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat.
Dari 13 perkara yang diajukan di Sumbar, 11 permohonan ditolak atau tidak dapat diterima, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Hamdan, mengungkapkan bahwa dalam sidang dismisal MK pada Rabu (5/2), sebagian besar permohonan sengketa tidak dapat diterima.
“Dari 13 sengketa yang diajukan, hanya dua perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian. Ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan,” ujar Hamdan, Kamis (6/2).
Dengan keputusan ini, sengketa hasil Pilkada di Tanah Datar, Padang, dan Kepulauan Mentawai resmi ditutup.
Hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU pun tetap berlaku. Hamdan menegaskan bahwa keputusan MK ini menunjukkan tidak adanya cukup dasar hukum untuk melanjutkan persidangan bagi 11 perkara yang ditolak.
Sidang pembuktian bagi sengketa Pilkada di Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Persidangan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak pemohon untuk menyajikan bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka.
Menurut Pasal 57 ayat (1) huruf b PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi daerah yang mengalami sengketa harus dilakukan dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi.
Dari total 310 permohonan PHP yang masuk ke MK, hanya 40 perkara atau sekitar 12,90 persen yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Sementara itu, 87,10 persen permohonan lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, tidak diterima, ditolak, dinyatakan gugur, atau dicabut. (*)




