Politik

KPU Sumbar Diminta Tetapkan Pemenang Pilkada di Lima Daerah Usai Putusan MK

×

KPU Sumbar Diminta Tetapkan Pemenang Pilkada di Lima Daerah Usai Putusan MK

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, enam perkara dari berbagai daerah di Sumbar telah diputuskan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa dari enam perkara yang diputuskan, satu gugatan ditarik kembali, tiga gugatan ditolak, satu gugatan dinyatakan gugur, dan satu gugatan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Putusan MK untuk Sengketa Pilkada di Sumatera Barat:

• Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon dikabulkan untuk ditarik kembali.

• Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga  Mahyeldi-Vasco Dapat Dukungan Demokrat untuk Pilgub Sumbar 2024

• Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

• Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

• Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

• Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan (pembuktian).

Selain enam perkara ini, MK masih melanjutkan persidangan untuk tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota.

Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa untuk lima daerah yang perkaranya telah selesai di MK—baik melalui penarikan kembali permohonan, penolakan, maupun dinyatakan gugur.

Baca Juga  Respon Gibran Terkait Adiknya Kaesang Dilirik Puan Maharani untuk Pilgub Jateng

“KPU kabupaten/kota terkait harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, untuk KPU Kabupaten Pasaman, harus bersiap menghadapi sidang pemeriksaan dan pembuktian.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang lanjutan akan dimulai pada 7 Februari 2025.

Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, khususnya bagi daerah yang menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (*)