HukrimBengkalisRiau

Ganja 391 Gram dan Sabu Disita, Polisi Bongkar Jejak Peredaran Narkoba di Kandis

×

Ganja 391 Gram dan Sabu Disita, Polisi Bongkar Jejak Peredaran Narkoba di Kandis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Jejak dugaan peredaran narkotika di kawasan lintas Duri–Pekanbaru kembali terbongkar. Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku setelah melakukan pengembangan perkara narkotika di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (18/8/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,64 gram dan tiga bungkus diduga ganja dengan berat kotor 391 gram. Barang bukti ditemukan saat petugas menggeledah sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84.

Dua terduga, L.F.T. (30) dan M.R.T. (16), lebih dahulu diamankan sekitar pukul 20.20 WIB. Keduanya ditemukan di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan polisi setelah kasus tersebut dikembangkan dari perkara narkotika sebelumnya.

Baca Juga  Gotong Royong di Bawah Terik Matahari, Polsek Kunto Darussalam Tanam Jagung Bersama Warga

Penggeledahan kemudian mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Polisi menyita dua timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras, kotak karton, tiga handphone dan satu unit Honda PCX 150 warna merah.

Petugas tidak berhenti pada penangkapan pertama. Sekitar pukul 22.30 WIB, D.S. (28) turut diamankan di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan sebelumnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, D.S. diduga membantu peredaran narkotika jenis ganja. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan penyidik masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Warga Desa Kota Lama Resah, Sekelompok Orang Panen Sawit Diduga Secara Ilegal di Lahan Pribadi

“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lainnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Para terduga diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.