Pekanbaru

Bayar PBB Kini Bisa dari Rumah, Pemko Pekanbaru Libatkan Kader PKK Jemput Bola ke Warga

×

Bayar PBB Kini Bisa dari Rumah, Pemko Pekanbaru Libatkan Kader PKK Jemput Bola ke Warga

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Ke depan, warga Kota Pekanbaru dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung dari rumah tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

Program tersebut dijalankan melalui kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan kader TP PKK di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Nantinya, para kader akan turun langsung ke rumah-rumah warga untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sekaligus memfasilitasi pembayaran di tempat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan langkah ini merupakan upaya jemput bola agar pelayanan pajak lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Penyampaian SPT PBB yang sebelumnya dilakukan internal Bapenda, sekarang kita berdayakan kader PKK. Mereka turun langsung ke masyarakat dengan membawa alat atau aplikasi pembayaran agar warga bisa membayar pajak saat itu juga dari rumah,” ujar Agung, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga  Telepon 110, Polisi Langsung Datang: Warga Bukit Raya Apresiasi Quick Response

Menurutnya, setiap kader yang bertugas akan dilengkapi perangkat pendukung pembayaran digital sehingga masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemko Pekanbaru juga akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan guna menyediakan fasilitas pembayaran yang dapat digunakan di lapangan.

Tak hanya fokus pada pembayaran PBB, program ini juga diperluas untuk mendukung pendataan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kader PKK nantinya turut membantu masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan.

Baca Juga  Dansat Beri Penghargaan Personel Brimob Riau Berprestasi di Ajang Olahraga

Agung menjelaskan, saat ini pembayaran PKB telah dipermudah karena tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP asli milik pemilik pertama kendaraan. Dengan kebijakan itu, pemilik kendaraan saat ini dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung.

“Karena sekarang bayar PKB tidak perlu lagi menggunakan KTP asli pemilik awal. Pemilik kendaraan saat ini bisa langsung membayar pajak. Ini hasil koordinasi dan dorongan kami bersama Pemprov Riau serta pihak kepolisian,” jelasnya.

Melalui inovasi tersebut, Pemko Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat sekaligus mempercepat pelayanan publik dengan sistem yang lebih dekat, praktis, dan efisien.