INGATLAH.COM – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial DA (31), warga Kota Padang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor.
DA diamankan polisi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Kolonel Anas Malik, Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan DA merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor,” kata Riyo, mewakili Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya.
Menurut Riyo, polisi sebelumnya mendapatkan informasi mengenai perkara tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan DA di kawasan Jalan Kolonel Anas Malik, Desa Kampung Gadang.
Setelah ditangkap, DA dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan guna mendalami perkara tersebut.
Dalam kasus ini, DA disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan DA dalam perkara sepeda motor yang dilaporkan





