HukrimPekanbaruRiau

Kejati Riau Dalami Putusan Kasus PI 10 Persen, Sinyal Tersangka Baru Menguat

×

Kejati Riau Dalami Putusan Kasus PI 10 Persen, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka, seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap berbagai aspek hukum dan fakta persidangan.

Langkah terbaru yang dilakukan adalah mempelajari secara menyeluruh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait perkara terdakwa sebelumnya.

Kajian tersebut menjadi salah satu pijakan penting untuk mengurai konstruksi hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji secara detail isi putusan tersebut.

“Kami sedang mempelajari putusan lengkap dari pengadilan sebagai landasan yuridis untuk melihat konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,” ujar Zikrullah kepada ingatlah.com Senin (10/8).

Selain itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

Hasil pendalaman itu nantinya akan dibahas dalam gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tim penyidik dan JPU masih mempelajari alat bukti. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menilai apakah bukti yang ada cukup untuk menjerat pihak lain,” jelasnya.

Zikrullah menegaskan, penetapan tersangka baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga  Dalam Semalam, Polres Inhu Tangkap 4 Pengedar Narkoba Ini

Penyidik harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Proses ini membutuhkan kehati-hatian ekstra agar setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan sembilan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.

Enam di antaranya, yakni TW, RG, AS, RH, ZP, dan MF, diduga terlibat dalam proses pencairan dan penerimaan dana tantiem. TW diketahui menjabat Komisaris Utama PT SPRH, sementara RG dan AS merupakan anggota komisaris.

RH menjabat Direktur Umum, ZP sebagai Direktur Pengembangan, dan MF sebagai Direktur Keuangan.

Sementara itu, tersangka SA yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru, diduga menyusun laporan studi kelayakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh PT SPRH dalam pengembangan bisnis.

Tersangka lainnya, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, diduga terlibat dalam penjualan lahan untuk pengembangan bisnis Company Yard.

Sedangkan MK yang menjabat Sekretaris PT SPRH dikaitkan dengan pembelian lahan untuk pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Kejati Riau menegaskan, seluruh keterkaitan para tersangka tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan yang berjalan.

Baca Juga  Upacara di Ma'had Az-Zahra, Polsek Tambang Ajak Santri Peduli Alam

Setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Total dana yang dikelola mencapai Rp551,47 miliar.

Dalam prosesnya, sebagian dana diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, bahkan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64,22 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Selain Rahman, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antarlembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Perkara ketiganya masih dalam proses persidangan.

Zikrullah menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan profesional, serta mengedepankan integritas dan pendekatan humanis.

“Penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka. Kami terus mendalami fakta persidangan dan putusan sebelumnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut berperan,” pungkasnya.