INGATLAH.COM – Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Rumbai, ternyata SD (37) terlebih dahulu diamankan warga.
Saat itu, SD tak berkutik setelah aksinya diduga hendak membobol kotak infak Masjid Al-Hijrah di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, dipergoki gharim masjid.
Pria tersebut sempat mencoba mengelabui warga dengan mengaku datang untuk melaksanakan salat.
Namun, alasan itu tak mampu menutupi aksinya setelah gharim masjid memiliki rekaman video saat SD diduga mencoba mencongkel gembok kotak infak menggunakan obeng.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
“Saat itu, gharim masjid bernama Ahmat Rian Hidayat baru tiba di Masjid Al-Hijrah setelah mengikuti kegiatan KKN di kawasan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur,” katanya.
Karena sebelumnya sempat terjadi percobaan pencurian, Ahmat memeriksa kondisi sekitar masjid.
Saat itulah ia melihat seorang pria mencurigakan berada di dekat kotak infak.
“Kecurigaan Ahmat ternyata beralasan. Pria tersebut diduga sedang mencongkel gembok kotak infak menggunakan obeng,” ungkapnya.
Tak ingin bertindak sendiri, Ahmat kemudian memanggil Agus, warga yang tinggal tak jauh dari masjid.
Keduanya mengamati aksi pelaku sambil merekamnya menggunakan telepon seluler.
“Namun, SD akhirnya menyadari dirinya telah dipantau dan langsung keluar dari masjid,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaannya, SD mengaku hanya ingin melaksanakan salat.
Namun, Ahmat menunjukkan rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi SD saat berusaha merusak gembok kotak infak.
SD kemudian panik, bahkan sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Upayanya gagal setelah warga dan pengurus masjid berdatangan untuk mengamankannya.
SD kemudian diserahkan kepada Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin IPDA Dupal Samuel.
“Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua buah obeng, dua gembok dalam kondisi rusak, serta sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku,” ungkap Iptu Rafles Simon
Kotak infak tersebut diperkirakan berisi uang sekitar Rp2 juta. Namun, polisi menyebut uang tersebut belum sempat dikuasai pelaku karena aksinya telah lebih dahulu diketahui.
“Kini, SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.





