HukrimPekanbaru

Pengedar Sabu di Sukajadi Dibekuk, 24 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

×

Pengedar Sabu di Sukajadi Dibekuk, 24 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Sukajadi Dibekuk, 24 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi
Pengedar Sabu di Sukajadi Dibekuk, 24 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AG (35) berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor mencapai 24,23 gram.

AG diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Durian.

Baca Juga  Korban Terakhir Longsor di Aek Pardomuan Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka AG di lokasi,” ujar AKP Noki Loviko.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket sabu bersama timbangan digital dan puluhan plastik klip bening.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet berwarna pink.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hal ini diperkuat dengan adanya alat pendukung seperti timbangan dan plastik klip dalam jumlah banyak,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa AG tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ED.

Baca Juga  Halal Bihalal PIPAS Riau Meriah di Rumbai, Perkuat Solidaritas dan Sinergi Pemasyarakatan

Namun hingga kini, keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Untuk pemasok yang disebutkan tersangka, masih kami lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Noki.

Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang terlibat,” tutup AKP Noki Loviko.