HukrimPekanbaru

Ternyata Pengedar Sabu di Jalan Durian Pekanbaru Terungkap Berkat Laporan Warga

×

Ternyata Pengedar Sabu di Jalan Durian Pekanbaru Terungkap Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Ternyata Pengedar Sabu di Jalan Durian Pekanbaru Terungkap Berkat Laporan Warga
Ternyata Pengedar Sabu di Jalan Durian Pekanbaru Terungkap Berkat Laporan Warga

INGATLAH.COM – Ternyata, peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap berkat peran aktif masyarakat.

Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Senin (20/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Durian.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram.

Baca Juga  Razia THM di Pekanbaru: 39 Orang Diperiksa, Semua Negatif Narkoba

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna pink yang disimpan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah banyak,” ujar Noki.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa AG positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED.

Baca Juga  Sah! 3 Mualaf Resmi Masuk Islam di Masjid An Nur Pekanbaru

Namun, hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Noki.

Kini, tersangka AG telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.