PEKANBARU – Petugas gabungan Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional pada Minggu (24/11/2024).
Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Pekanbaru beserta barang bukti narkotika sebanyak 30 kilogram.
Salah satu tersangka berinisial MY terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti.
Tak sendiri, MY ditangkap bersama rekannya berinisial MD.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Dirnarkoba Kombes Manang Soebeti mengungkapkan narkotika itu nilainya ditaksir mencapai Rp30 miliar.
“Kedua pelaku diketahui menjemput sabu tersebut di tepi Sungai Selari, Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis,” katanya.
Kedunya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta per kilogram untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Pekanbaru.
“Riau merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba, tetapi kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” ujar Kapolda.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan internasional yang berani beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga masyarakat Riau dari ancaman narkoba. Petugas kami akan selalu siaga menghadapi segala risiko,” tutup Kapolda.(*)





