HukrimPekanbaruRiau

Tegas! Abdul Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

×

Tegas! Abdul Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Tegas! Abdul Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Tegas! Abdul Wahid Bersumpah-sumpah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

INGATLAH.COM – Ruang sidang Modjono SH di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), dipenuhi suasana tegang sejak pagi hingga sore.

Pasalnya, di hadapan majelis hakim, seorang tokoh penting di Riau Gubernur nonaktif Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pungutan fee di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Namun yang paling mencuri perhatian bukan hanya isi kesaksiannya, melainkan cara ia membantah setiap tuduhan.

Berulang kali, Abdul Wahid mengangkat sumpah.

“Demi Allah…,” ucapnya tegas, nyaris di setiap bantahan dari pertanyaan Jaksa KPK.

Tak hanya itu, pernyataan itu kembali terdengar saat tim penasihat hukumnya, dipimpin Kemal Shahab, menggali berbagai keterangan yang sebelumnya muncul dalam persidangan.

Salah satunya terkait dugaan bahwa Wahid pernah memerintahkan Dani M Nursalam untuk memungut fee atau yang disebut japrem dari para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau.

“Pernahkah mengancam, meminta, memaksa saudara Marjani agar menyerahkan uang tertentu kepada Bapak?” tanya Kemal di hadapan sidang yang dipadati pengunjung.

“Tidak pernah,” jawab Wahid singkat.

Pertanyaan demi pertanyaan terus mengalir.

Baca Juga  Terungkap! Pembobol Toko iPhone Pekanbaru Ternyata Gondol 25 Unit Sekaligus

Apakah ia pernah menerima titipan uang di luar Biaya Penunjang Operasional (BPO)? Apakah ia pernah memerintahkan, menekan, atau mengarahkan bawahannya untuk mencari uang?

Jawaban Wahid tetap sama disertai sumpah.

“Demi Allah tidak pernah,” ujarnya dengan suara jelas.

Ia juga membantah pernah memberi perintah kepada siapa pun, termasuk Marjani maupun Dani M Nursalam, untuk menarik uang dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau, mulai dari kepala UPT hingga pejabat eselon.

Dalam persidangan itu, Wahid turut menjelaskan soal kedekatannya dengan Dani M Nursalam.

Ia mengakui mengangkat Dani sebagai tenaga ahli, namun menegaskan penempatan tersebut berada di Bappeda, bukan di Dinas PUPR.

Menurutnya, penunjukan itu didasarkan pada kapasitas Dani yang pernah terlibat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

“Saya tidak pernah menugaskan yang bersangkutan ke Dinas PUPR, dan tidak pernah membahas komitmen apa pun terkait dinas tersebut,” tegasnya.

Isu lain yang mencuat adalah pertemuan antara dirinya, Dani, Arif Setiawan, dan Purnama di awal masa jabatannya sebagai gubernur.

Dalam persidangan, Wahid kembali membantah keras tudingan bahwa ia pernah mengarahkan urusan kedinasan PUPR melalui Arif Setiawan.

Baca Juga  Mantan Gubri Abdul Wahid Diperiksa Sebagai Terdakwa di Tipikor Pekanbaru

“Demi Allah, wallahi, tallahi, saya tidak pernah,” ucapnya mantap.

Tak hanya itu, Wahid juga menepis keterlibatannya dalam rapat pembahasan pergeseran anggaran di Kantor Bappeda Provinsi Riau.

Serta ia juga menolak tudingan pernah mengetahui skema pungutan 2,5 persen hingga 5 persen yang disebut sebagai japrem.

Ia bahkan menegaskan, selama ini justru sering mengingatkan orang-orang di sekitarnya agar tidak bermain dengan uang.

“Saya selalu mengingatkan ajudan, jangan sekali-kali meminta sesuatu kepada siapa pun,” katanya.

Sidang ini menjadi babak akhir pembuktian dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Sebelumnya, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Di ruang sidang itu, sumpah demi sumpah telah diucapkan.

Namun pada akhirnya, bukan hanya kata-kata yang akan menentukan melainkan keyakinan majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan.