HukrimPekanbaruRiau

Modus Pinjam Motor, Pria di Pekanbaru Bawa Kabur Honda Beat, Ditangkap di Duri

×

Modus Pinjam Motor, Pria di Pekanbaru Bawa Kabur Honda Beat, Ditangkap di Duri

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Modus meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang kembali memakan korban di Kota Pekanbaru. Seorang pria berinisial MZ alias Menanti akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Duri, Kabupaten Bengkalis, usai membawa kabur kendaraan korban yang ditaksir senilai Rp25 juta.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pelaku mendatangi rumah korban, Syukurman Jaya Ndraha, di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Saat itu, MZ meminta diantarkan ke tempat kerja anaknya di Jalan Riau. Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban dengan alasan merasa tidak enak jika diantar langsung oleh korban.

Sesampainya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, keduanya berhenti di sebuah kedai teh telur. Di lokasi tersebut, pelaku kembali menjalankan akalnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai adik korban. Ia berdalih hanya sebentar mengambil uang di tempat anaknya bekerja. Tanpa menaruh rasa curiga, adik korban menyerahkan kunci kendaraan itu.

Baca Juga  Dukung Ekonomi Hijau, Danden Gegana Riau Tanam Pohon di Kampar

Namun, hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi maupun mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Merasa telah menjadi korban penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan pada 30 Juni 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.

Baca Juga  Garudayaksa FC Rekrut Paulo Ricardo, Eks Bek Persija Siap Perkuat Lini Belakang

“Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Dodi Vivino mewakili Kapolsek Senapelan, Kamis (2/7/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka sepeda motor. Selain itu, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa keterangan para saksi, pengakuan tersangka, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil negatif narkotika.

Kini, MZ telah mendekam di sel tahanan Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun peredaran hasil penjualan kendaraan tersebut.